![]() |
| Delegasi MA RI berfoto bersama dengan pejabat MA Bahrain |
Delegasi
Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H.,
S.Ip., M.Hum., berkunjung ke Bahrain untuk mempelajari penyelesaian
sengketa keuangan syariah oleh pengadilan di negara Teluk Persia itu.
Ikut
sebagai anggota delegasi adalah hakim agung Prof. H. Syamsul Ma’arif,
S.H., LL.M., Ph.D., Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.Hum., Dr. H.
Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua PTA
Lampung Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., Direktur Pembinaan
Administrasi Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., Kabag Umum Badilag Arief
Gunawansyah, S.H., M.H., dan hakim yustisial Achmad Cholil, S.Ag., LL.M.
Dalam
rangkaian studi lapangan ini, pada Selasa (2/12/2014) delegasi MA
didampingi Dubes RI untuk Bahrain, HE. Chilman Arisman, mengunjungi
Mahkamah Agung Bahrain (Court of Cassation/Mahkamah al-Tamyiz).
President
Court of Cassation yang sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Supreme
Judicial Council Advisor, The Hon. Salem bin Mohammed Al-Kawari,
menyambut hangat dan mengaku senang mendapat kunjungan delegasi
Indonesia.
“Selamat
datang dan terima kasih kami ucapkan atas kunjungan delegasi Mahkamah
Agung Indonesia. Kami merasa terhormat. Kita bisa saling belajar dan
berbagi pengetahuan bagaimana sengketa keuangan Islam diselesaikan di
pengadilan kita masing-masing,” kata Salem Al-Kawari.
“Kami
persilahkan delegasi MA RI mempelajari apa yang dibutuhkan. Dan bila
perlu, tahun depan kami akan undang delegasi MA untuk secara lebih
komprehensif mempelajari seluk beluk ekonomi Islam dan penyelesaian
sengketanya di pengadilan kami,” tambahnya lagi.
Prof.
Abdul Manan dalam sambutannya menyatakan bahwa studi lapangan ini
memiliki arti penting untuk memperkuat kapasitas hakim peradilan agama
dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
“Peningkatan
kapasitas hakim peradilan agama dalam penguasaan seluk beluk sengketa
ekonomi syariah mutlak harus dilakukan karena peradilan agama adalah
institusi penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi,”
katanya.
“Adapun
salah satu alasan kami memilih Bahrain sebagai tempat studi lapangan
adalah karena kami tahu Bahrain menempati urutan pertama dalam hal pasar
keuangan Islam di kawasan teluk dan peringkat dua dari 92 negara di
seluruh dunia,” Imbuh Prof. Manan.
“Oleh
karenanya kami ingin melihat apa saja potensi sengketa yang ada dan
bagaimana sengketa itu diselesaikan pengadilan di sini. Selain itu,
Bahrain juga menempati peringkat pertama dalam pengaturan keuangan Islam
di dunia (the best governance in Islamic finance in the world),” katanya lagi.
Ditambahkan
Prof. Abdul Manan, saat ini Mahkamah Agung RI masih menyempurnakan
Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Dengan mempelajari hukum acara
sejenis di negara-negara luar seperti Bahrain, diharapkan Kompilasi itu
dapat secara lengkap mengatur ketentuan yang sesuai dengan perkembangan
dunia modern.
Sementara
itu Prof. Syamsul Maarif yang sebelumnya menjelaskan sistem hukum dan
peradilan di Indonesia di hadapan Ketua MA Bahrain, menyebutkan bahwa
peningkatan kapasitas SDM hakim peradilan agama harus terus dilakukan
karena sekarang PA merupakan satu-satunya jalur litigasi penyelesaian
sengketa ekonomi syariah.
Plt.
Dirjen Badilag yang juga hakim agung, Dr. Purwosusilo, mengatakan hasil
studi lapangan ini nanti akan dibuatkan dalam bentuk laporan yang
materinya dapat dijadikan salah satu rujukan dalam melengkapi Kompilasi
Hukum Acara Ekonomi Syariah.
Usai diskusi dengan Ketua MA Bahrain, delegasi MA RI kemudian melanjutkan diskusi dengan hakim-hakim pengadilan di Bahrain.
Terkait
kunjungan ke Bahrain, pimpinan delegasi MA RI, Prof. Abdul Manan sangat
mengapresiasi Duta Besar RI untuk Bahrain, Chilman Arisman, beserta
jajarannya yang banyak membantu kelancaran studi lapangan.
“Terima
kasih kepada Pak Dubes RI untuk Bahrain beserta jajaran yang telah
banyak membantu kelancaran proses studi banding kami,” kata Prof. Manan
di satu kesempatan. (badilag/mes)

0 komentar:
Posting Komentar